Tuesday, April 12, 2016

Privacy Web

Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting baik bagi individu maupun lembaga atau instansi untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu lain atau lembaga lain. Salah dalam menyampaikan informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified, dan rahasia tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan kerugian baik material maupun non material.

Privasi merujuk padanan dari Bahasa Inggris privacy yaitu kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari public, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi ditunjukan untuk memberi informasi seseorang dalam mengunjungi internet atau sebuah situs web.

 Fungsi privasi, yaitu:

  • Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan orang lain diinginkan, kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersama-sama dengan orang lain dikehendaki.
  • Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang lain.
  • Memperjelas identitas diri.
Teknologi internet telah menimbulkan tantangan baru atas perlindungan privasi pribadi. Informasi yang dikirim melalui jaringan yang sangat luas mungkin saja melewati banyak system komputer yang berbeda sebelum informasi ini mencapai tujuan akhirnya. Setiap system ini mampu melakukan pengawasan, pengambilan, dan penyimpanan komunikasi yang melewati system ini.

Sangat mungkin untuk merekam semua aktivitas online dari puluhan juta orang, termasuk kelompok berita (newsgroup) atau file online mana yang telah diakses, situs web dan halaman web mana yang telah dikunjungi, dan barang apa saja yang telah dilihat oleh orang-orang ini atau dibeli dari web. Banyak dari pengawasan dan pelacakan pengunjung situs web ini terjadi tanpa sepengetahuan pengunjung.

Pada World Wide Web setiap kali berkunjung ke situs web apapun, sedikitnya seseorang telah membuka informasi tentang darimana asal orang tersebut berada. Banyak situs web internet menggunakan fasilitas log IP untuk mengetahui darimana asal pengunjungnya. Cookie yang ditanam di PC akan memberikan informasi ke web server asal tentang berapa kali seseorang berkunjung ke situs yang bersangkutan, sudah berapa kali belanja online, sudah pernahkan melihat iklan banner ABC dan lain-lain. Sedangkan web browser sendiri akan mengekspos versi browser, system operasi, resolusi dan lain-lain.

Berikut ini langkah-langkah yang bisa kita lakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya:

  1. Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui mesin pencarian google. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana data anda dapat diketahui khalayak luas
  2. Mengubah nama anda.
  3. Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
  4. Buat kata sandi sekuat mungkin.
  5. Rahasiakan password yang anda miliki.
  6. Un-tag diri sendiri. Jika ada orang yang men-tag foto anda segera saja un-tag foto tersebut jika anda tidak mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.
  7. Jangan gunakan pertanyaan tanggal lahir, alamat, nama ibu. Karena pertanyaan tersebut memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas
  8. Jangan tanggapi pos-el yang tak jelas. Karena bisa saja pos-el itu membawa virus.
  9. Selalu log out dari akun anda ketika selesai menggunakan fasilitas internet.
  10. Buat kata sandi untuk menggunakan wifi.



Sumber: 
  1. Yuwinanto, Helmy Prasetyo. Kebijakan Informasi dan Privacy. Tersedia: http://web.unair.ac.id/admin/file/f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf. [Diakses: 12 April 2016].
  2. https://digitaljakarta.com/pages/kebijakan-privasi. [Diakses: 12April 2016].
  3. Laudon, Keneth C, dkk. 2007. Sistem Informaasi Manajemen. Edisi ke 10. Diterjemahkan oleh: Sungkono, Chriswan dan Eka P, Machmudin. Jakarta: Salemba Empat.

Kebijakan Web



Kebijakan (Policy)

Kebijakan keamanan adalah pernyatan atas apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam menjalankan sebuah sistem. Metode, alat, atau prosedur untuk melaksanakan kebijakan keamanan tersebut dinamakan mekanisme keamanan. 

Internet yang kita kenal dengan dunia maya , merupakan medium untuk berkomunikasi layaknya dunia nyata. Sehingga kemungkinan timbulnya miss komunikasi yang mengakibatkan hubungan tidak baik antar sesama pengguna internet. Netiquette atau netiket adalah singkatan dari netter etiket, yaitu semacam aturan dan etika dalam berkomunikasi sesama pengguna internet, baik itu dalam komunikasi melalui email, mailing list, chatting, dan media komunikais lainnya, yang disepakati sebagai aturan dan etika yang umum.


  • Jangan pernah lupa bahwa orang yang sedang membaca e-mail atau posting Anda adalah manusia dengan perasaan yang bisa saja terluka. Berikut ini beberapa kata kunci yang dapat diingat bersama
  • Bersikap dan bertindaklah dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu.
  • Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, selalulah bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikaplah kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif).
  • Tidak masalah bahwa apa yang sedang Anda pikirkan merupakan hal yang paling penting dari segalanya, tapi jangan berharap orang lain setuju dengan Anda.

Sumber :
  1. Yuhefizar. 2008. 10 Jam Menguasai Internet Teknologi Dan Aplikasinya. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.
  2. Noviandi, Luthfi., Shelvie Nidya Neyman. "Pembangunan Web Application Cloud Storage sebagai Implementasi Cloud Computing". http://apps.cs.ipb.ac.id/ojs/files/journals/2/articles/265/submission/original/265-707-1-SM.pdf. (Di akses pada tangga 12 April 2016 pukul 19.30)
  3. Nyekrip. 2015. Tersedia: http://www.nyekrip.com/kebijakan-privasi/

Aspek Hukum dan Keamanan Web



"Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)"

Dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya


  • Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

  • Keamanan Web Server
Langkah – langkah yang harus dilakukan jika ingin mengatur keamanan pada web server :

1. Instalasi Web Server Secara Aman

2. Konfigurasi Kontrol Akses

3. Konfigurasi Permission pada Aplikasi Web Server

4. Konfigurasi Direktori Konten Web yang Aman

5. Uniform Resource Identifiers dan Cookies



Sumber :

  1. Aji, Dimas Setya. 2015. Aspek Hukum Keamanan pada Internet. http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html (Diakses pada tanggal 12 April 2016 pukul 18.56 wib)
  2. Rahayu, Intan, dkk. 2011. Pedoman Keamanan Web ServerDirektorat Keamanan Informasi.
  3. Raharjo, Budi.2012.Belajar Pemrograman Web.Bandung:Modula.