Tuesday, April 12, 2016

Aspek Hukum dan Keamanan Web



"Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)"

Dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya


  • Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

  • Keamanan Web Server
Langkah – langkah yang harus dilakukan jika ingin mengatur keamanan pada web server :

1. Instalasi Web Server Secara Aman

2. Konfigurasi Kontrol Akses

3. Konfigurasi Permission pada Aplikasi Web Server

4. Konfigurasi Direktori Konten Web yang Aman

5. Uniform Resource Identifiers dan Cookies



Sumber :

  1. Aji, Dimas Setya. 2015. Aspek Hukum Keamanan pada Internet. http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html (Diakses pada tanggal 12 April 2016 pukul 18.56 wib)
  2. Rahayu, Intan, dkk. 2011. Pedoman Keamanan Web ServerDirektorat Keamanan Informasi.
  3. Raharjo, Budi.2012.Belajar Pemrograman Web.Bandung:Modula.



No comments:

Post a Comment